Selasa, 19 April 2011

Benchmark Pada Komputer

Pengertian Benchmarking

Benchmarking merupakan salah satu cara untuk kita mengetahui kondisi serta analisis sistem kerja pada komputer kita. Benchmarking ini biasanya sangat dibutuhkan untuk perusahaan-perusahaan yang berbasiskan komputer.

Software yang dapat digunakan untuk melakukan benchmarking, sangat banyak macam dan jenisnya. Disini saya mencoba memakai software HD Tune Pro3.50 untuk melakukan Benchmarking pada Harddisk.


Pengenalan Tentang HD Tune Pro

HD Tune Pro adalah Software utility yang berfungsi untuk monitoring kondisi Harddisk komputer anda.

Fungsi monitoring Hd Tune Pro antara lain : benchmark kecepatan akses read dan write harddisk, pengecekan kondsi fisik harddisk (monitoring bad sector), monitoring suhu pada harddisk, info menyeluruh terhadap harddisk anda, dan fungsi yg paling ekstrim adalah menu secure erase harddisk yg mana berfungsi menghapus total seluruh isi harddisk anda secara aman dan tidak dapat di recovery lagi sehingga dapat meminimalkan kebocoran data pribadi yg terdapat pada harddisk anda.

Berikut sreen shoot pada saat awal komputer di hidupkan :


Gambar tersebut merupakan keadaan awal pada saat komputer baru dinyalakan tepat 1 menit.

Gambar berikutnya merupakan hasil benchmark yang dilakukan dengan menggunakan beberapa program test hardisk (hardisk tanpa fan) :


Benchmark dengan menggunakan fan :

Benchmark tidak menggunakan fan :

Dari data benchmark tersebut, dapat terlihat ternyata suhu yang lebih rendah menghasilkan kinerja yang lebih tinggi pula walaupun komponen lain suhunya relatif sama, namun hardisk yang diberi fan perbedaan suhunya, bisa dibilang, sangat sangat jauh, tidaklah heran jika kinerja yang dihasilkan pun menjadi lebih tinggi dan sistem menjadi lebih stabil.

Jadi, saya sangat menyarankan untuk menggunakan fan tambahan untuk hardisk, dengan sedikit akal, biaya yang murah, kinerja tinggi dapat dihasilkan.


Berikut informasi spek komputer yang dijadikan pengujian :
CPU : AMD Phenom X4 9850 BE
RAM : 2GB
PSU : 450Watt
Mobo : Gigabyte GA-M61PME-S2P (F3a)
Harddisk : (WDC 1TB Black SATA) (WDC 500GB Green SATA)
OS : Windows XP SP2
Sof tware Benchmark : HD Tune 2.55, Everest Ultimate 5.01

Langsung saja hasil benchmark dari screenshoot nya :


gambar diatas pengujian benchmarking dengan WDC Black dengan software HD Tune

gambar diatas pengujian benchmarking dengan WDC Green dengan tool HD Tune



Informasi Lengkap Tentang Harddisk :

gambar diatas informasi tentang WDC Black



gambar diatas informasi tentang WDC green


Benchmarking Temperature :


gambar diatas informasi tentang temperatur WDC black yang diukur selama 5 menit dengan tools sistem stability yang terdapat di software Everest

gambar diatas informasi tentang temperatur WDC green yang diukur selama 5 menit dengan tools sistem stability yang terdapat di software Everest


Kesimpulan :

Sesuai dengan namanya WDC Black terbukti memiliki performa yang lebih baik dibandingkan WDC Green, namun WDC Green memiliki temperatur suhu yang lebih baik dan konsumsi dayanya yang irit dibanding WDC Black.

Dengan benchmarking yang saya lakukan khususnya pada harddisk, saya mengetahui pengukuran tingkat kinerja pada computer saya, khususnya pada bagian harddisknya. Setelah informasi yang saya dapat, saya dapat menjadikan informasi kinerja computer saya sebagai titik acuan untuk meningkatkan kinerja pada computer saya.






Selasa, 08 Maret 2011

Keselamatan Kerja


Assalam wr. wb ,,

Pada saat kita bekerja, hal yang paling penting untuk di perhatikan ialah tentang " Keselamatan Kerja ". Tidak hanya upah besar yang mejadi tolok ukur dalam menentukan jenis pekerjaan. Keselamatan kerja adalah hal yang seharusnya juga menjadi prioritas.

Apalah artinya gaji yang besar jika keselamatan diri tergadaikan. Bukankah kita tidak akan menikmatinya jika nyawa atau kesehatan kita terancam. maka perlu kita ketahui, dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja antara lain :

  • Perilaku yang tidak aman dan
  • Kondisi lingkungan yang tidak aman

Meski demikian, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi hingga menyebabkan keselamatan kerja terganggu, hingga saat ini lebih diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman dengan factor sebagai berikut:

  1. Sembrono dan tidak hati - hati
  2. Tidak mematuhi peraturan
  3. Tidak mengikuti standar prosedur kerja
  4. Tidak memakai alat pelindung diri
  5. Kondisi badan yang lemah

Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan, seperti bencana alam. Faktor lain yang mengganggu keselamatan kerja 24% disebabkan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% karena perilaku yang tidak aman.

Tentu saja, cara yang paling efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.

Oleh karena itu, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan.

Jika demikian, pendidikan akan kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting artinya. Tujuannya antara lain untuk melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit. Berikut berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja :

  1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
  2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
  3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
  4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.

Terkait keselamatan kerja, faktor penyebab berbahaya yang paling sering ditemukan antara lain adalah :

1. Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.

2. Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dan dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.

3. Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.

Adapun cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja adalah :

1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.

2. Pengendalian administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.

Berdasarkan UU Perlindungan Tenaga Kerja dan Kecelakaan Kerja, pemilik usaha pada saat mulai memakai tenaga kerja, harus membantu tenaga kerjanya untuk mendaftar keikutsertaan asuransi tenaga kerja, demi menjamin keselamatan kerja.

Selain itu, setelah terjadi kecelakaan kerja, pemilik usaha wajib memberikan subsidi kecelakaan kerja. Apabila pemilik usaha tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ikut serta asuransi tenaga kerja sesuai dengan UU Standar Ketenagakerjaan, maka pemilik usaha akan dikenakan denda.

Berikut merupakan pasal-pasal mengenai keselamatan kerja :Rata Penuh
Pasal 3

(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4

(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.

(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.

Semoga dengan sedikit pengetahuan tentang Keselamatan kerja yang sangat penting namun sering tidak diperhatikan ini, kita menjadi tau bahwa betapa pentingnya keselamatan kerja pada lingkungan kerja kita. Selain itu, para pemilik usaha (pabrik) uga harus memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya supaya resiko besar maupun besar pada saat kerja, dapat di antisipasi dan di minimalisir.

Semoga bermanfaat, danke,, wassalam wr.wb

Sumber: asiatour.com

Hubungan Kerja


Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan dengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan Perjanjian Kerja. Dengan demikian, hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit, nyata. Dengan adanya perjanjian kerja, maka akan lahir perikatan. Dengan perkataan lain, perikatan yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan hubungan kerja. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, unsur-unsurhubungan kerja terdiri dari adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah (Pasal 1 angka 15 UUK). Sedangkan hubungan bisnis adalah hubungan yang didasarkan pada hubungan kemitraan atau hubungan keperdataan (bugerlijke maatschap, partnership agreement.).


Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh (P/B, karyawan) dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memenuhi syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UUK). Perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan (Pasal 51 ayat (1) UUK).

Syarat sahnya perjanjian kerja, mengacu pada sayarat sahnya perjanjian (perdata) pada umumnya, yakni :

a.Adanya kesepakatan antara para pihak (tidak ada dwang-paksaan, dwaling-penyesatan/kekhilafan atau bedrog-penipuan):

b. Pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk (bertindak) melakukan perbuatan hukum(cakap usia dan tidak dibawah perwalian/pengampuan);

c. Ada (obyek) pekerjaan yang diperjanjikan; dan

d. "Causa" pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 52 ayat (1) UUK).

Apabila perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak-pihak tidak memenuhi 2 syarat awal sahnya (perjanjian kerja) sebagaimana tersebut yakni tidak ada kesepakatan dan ada pihak yang tidak cakap untuk bertindak, maka perjanjian kerja dapat dibatalkan. Sebaliknya apabila perjanjian kerja dibuat tidak memenuhi 2 syarat terakhir sahnya (perjanjian kerja) yakni obyek (pekerjaannya) tidak jelas dan causanya tidak memenuhi ketentuan, maka perjanjiannya batal demi hukum (null and void).

Sebagai perbandingan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata, Burgerlijke Wetbook), pengertian perjanjian kerja (arbeidsovereenkomst) terdapat dalam Pasal 1601 a yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang satu-buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain-majikan, selama waktu tertentu dengan menerima upah. Pengertian tersebut terkesan hanya sepihak saja, yaitu hanya buruh yang mengikatkan diri untuk bekerja pada majikan (pengusaha). Oleh karenanya, Para Pakar ketenagakerjaan berpendapat bahwa perjanjian kerja seharusnya adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu (buruh) mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak lain (majikan) selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah dan pihak lain (majikan) selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah dan pihak lain (majikan) mengikatkan diri untuk mempekerjakan pihak yang satu (buruh) dengan membayar upah.

Sementara pendapat lain memberikan pengertian, perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara seorang majikan yang ditandai dengan ciri-ciri adanya upah atau gaji tertentu, adanya suatu hubungan atas bawah (dietsverhouding) yakni suatu hubungan atas dasar pihak yang satu, majikan berhak memberikan perintah yang harus ditaati oleh pihak lainnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian kerja,setidak-tidaknya mengandung 4 unsur, yakni ada unsur pekerjaan, ada upah, dan ada (dibawah) perintah serta ada waktu tertentu.

Jenis Hubungan Kerja

Sesuai dengan kondisi dan sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu yang berbeda, jenis jenis pekerjaan dapat dibedakan dalam 2 bentuk, yakni : pertama, pekerjaan yang dilakukan secara berulang atau pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus dalam jangka waktu yang tidak tertentu, dan kedua, pekerjaan yang menurut sifat dan jenis serta tuntutan kegiatannya perlu dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang relative pendek. Pekerjaan seperti (jenis yang terakhir itu dapat dikelola sendiri atau diborongkan kepada orang lain, kelompok atau unit usaha lain. Berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat 2 macam hubungan kerja yakni :

  1. Hubungan Kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)*, PKWT ini dapat didasarkan atas, jangka waktu tertentu atau selesainya suatu (paket) pekerjaan tertentu.
  2. Hubungan Kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua jenis hubungan kerja ini akan dibahas pada bagian berikutnya.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Pengertian

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara (Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, selanjutnya disebut Kepmen 100/2004.

Pengertian tersebut sependapat dengan pendapat Prof. Payaman Simanjuntak bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk melaksanakan pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu yang relatif pendek yang jangka waktunya paling lama 2 tahun,dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama sama dengan waktu perjanjian kerja pertama, dengan ketentuan seluruh (masa) perjanjian tidak boleh melebihi tiga tahun lamanya. Lebih lanjut dikatakan, bahwa PKWT dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, maka hanya dapat diperpanjang satu kali denan jankga waktu (perpanjangan) maksimum 1 (satu) tahun. Jika PKWT dibuat untuk 1 1/2 tahun, maka dapat diperpanjang 1/2 tahun. Demikian juga apabila PKWT untuk 2 tahun, hanya dapat diperpanjang 1 tahun sehingga seluruhnya maksimum 3 tahun .

PKWT adalah perjanjian bersayarat, yakni (antara lain) dipersyaratkan bahwa harus dibuat tertulis dan dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia, maka dinyatakan (dianggap) sebagai PKWTT (pasal 57 ayat (2) UUK). PKWT tidak dapat (tidak boleh) dipersyaratkan adanya masa percobaan (probation), dan apabila dalam perjanjiannya terdapat/diadakan(klausul) masa percobaan dalam PKWT tersebut, maka klausul tersebut dianggap sebagai tidak pernah ada (batal demi hukum). Dengan demikian apabila dilakukan pengakhiran hubungan kerja (pada PKWT) karena alasan masa percobaan, maka pengusaha dianggap memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja. Dan oleh karena pengusaha dapat dikenakan sanksi untuk membayar ganti kerugian kepada pekerja/buruh sebesar upah pekerja/buruh sampai batass waktu berakhirnya jangka waktu perjajian kerja.

PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tetapi PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (UUK No. 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat (2) dan (3) yakni :

  1. Pekerjaan (paket) yang sekali selesai atau pekerjaan yang bersifat sementara.
  2. Pekerjaan yang (waktu) penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun khususnya untuk PKWT berdasarkan selesainya (paket) pekerjaan tertentu.
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan (yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan).

PKWT yang didasarkan pada paket pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang bersifat sementara serta pekerjaan yang (waktu) penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.

Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu tersebut, dibuat hanya untuk paling lama 3 tahun, dan dalam perjanjiannya harus dicantumkan batasan (paket) pekerjaan dimaksud sampai sejauhmana dinyatakan selesai. Apabila pekerjaan tertentu yang diperjanjikan tersebut, dapat diselesaikan lebih awal dari yang diperjanjikan, maka PKWT berakhir atau putus demi hukum. Dengan kata lain, perjanjian berakhir dengan sendirinya pada saat selesainya pekerjaan.

PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman, adalah pekerjaan yang dalam pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca tertentu yang hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Demikian juga untuk pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dikategorikan sebagai pekerjaan musiman. Namun hanya dapat dilakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan (Pasal 5). Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT yang bersifat musiman, pelaksanaannya dilakukan dengan membuat Daftar Nama-nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan (pasal 6).

PKWT untuk pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru kegiatan baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam (masa) percobaan atau penjajakan dijelaskan lebih lanjut dalam Kepmen 100/2004 bahwa PKWT tersebut hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali perpanjangan dalam masa satu tahun. PKWT untuk pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam (masa) percobaan atau penjajakan tersebut hanya boleh dilakukan oleh pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.

Disamping beberapa jenis PKWT tersebut diatas, dalam praktek sehari-hari, dikenal juga perjanjian kerja harian lepas. Pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta (pembayaran) upah yang didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan melalui perjanjian kerja harian lepas tersebut. Pelaksanaan perjanjian kerja harian lepas dilakukan apabila pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (duapuluh satu) hari (kerja) dalam satu bulan.

Namun apabila pekerja/buruh bekerja terus menerus melebihi 21 hari kerja selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka status perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT, perjanjian kerja harian lepas adalah merupakan pengecualian (lex specialis) dari ketentuan (khususnya mengenai) jangka waktu sebagaimana tersebut diatas.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaaan-pekerjaan tertentu secara harian lepas, wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis. Perjanjian kerja dimaksud, dapat dibuat secara kolektif dengan membuat daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan, dengan materi perjanjian, berisi sekurang-kurangnya :

  1. Nama/alamat perusahaanatau pemberi kerja;
  2. Nama/alamat pekerja/buruh
  3. Jenis pekerjaan yang dilakukan;
  4. Besarnya upah dan /atau imbalan lainnya.

Daftar pekerja/buruh tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/Kota setempat, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.

Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT

Sebagaimana dikemukakan pada bagian awal, bahwa PKWT dapat didasarkan atas jangka waktu tertentu, dan dapat didasarkan atas paket pekerjaan tertentu. PKWT yang didasarkan atas paket pekerjaan terentu, dibuat hanya maksimum 3 tahun. PKWT yang didsarkan atas suatu (paket) pekerjaan tertentu tersebut tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui (Pasal 59 ayat (1) huruf b UUK).

Sebaliknya, PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk (pertama kali) paling lama 2 tahun kemudian boleh diperpanjang (hanya) 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun (Pasal 59 ayat (4) UUK).

Berkaitan dengan pembaharuan PKWT, apabila PKWT diperbaharui, maka pembaharuan tersebut hanya dapat dilakukan setelah melalui “masa jeda” dengan tenggang waktu (sekurang-kurangnya) 30 hari sejak berakhirnya PKWT yang lama (pertama), dan perbaruan ini hanya boleh dilakukan 1 kali untuk itu jangka waktu paling lama 2 tahun.

Dalam kaitan dengan PKWT dibuat atas dasar selesainya (paket) pekerjaan tertentu, yang karena ada alasan kondisi tertentu, sehingga pekerjaan (ternyata) belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan PKWT bisa dilakukan setelah melebihi masa tenggang (masa jeda) 30 hari setelah berakhirnya perjanjian. Pembaharuan dan tenggang waktu (jeda) mana, dapat diatur dan diperjanjikan lain (Pasal 5 KEP-100).

Selanjutnya PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman, tidak dapat dilakukan pembaruan. Demikian juga PKWT untuk pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam (masa) percobaan atau penjajakan juga tidak dapat dilakukan pembaruan.

Apabila beberapa syarat PKWT seperti (antara lain) perpanjangan, pembaruan jenis dan spesifikasi, tidak diindahkan, maka demi hukum hubungan kerja akan berubah menjadi hubungan kerja menurut PKWTT. Jika terjadi perubahan hubungan kerja menjadi PKWTT maka berarti pekerja/buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja uang penggantian hak. Persoalannya sejak kapan perhitungan masa kerjanya? Apabila yang dilanggar adalah jenis dan sifat pekerjaannya, maka masa kerjanya dihitung sejak terjadinya hubungan kerja. Apabila yang dilanggar adalah ketentuan mengenai jangka waktu perpanjangan atau pembaruan, maka masa kerja dihitung sejak adanya pelanggaran mengenai jangka waktu tersebut.

Sanksi Wanprestasi dalam PKWT

PKWT berakhir pada saat berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam klausul perjanjian kerja tersebut. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya berakhir atau sebelum paket pekerjaan tertentu yang ditentukan dalam perjanjian kerja selesai, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena pekerja/buruh meninggal, dan bukan karena berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) berdasarkan putusan pengadilan/lembaga PPHI, atau bukan karena adanya keadaan-keadaan (tertentu), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 162).

PKWT untuk Sektor Usaha/Pekerjaan Tertentu

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menetapkan (dengan Kepmenakertrans) tersendiri ketentuan PKWT-Khusus untuk sektor usaha dan / atau pekerjaan tertentu, seperti pada sektor Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan PertRata Penuhambangan Minyak dan Gas Bumi.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pada PKWTT ini dapat disyaratkan adanya masa pecobaan (maksimal 3 bulan). Pekerja/buruh yang dipekerjakan dalam masa percobaan upahnya harus minimal sesuai dengan upah minimum yang belaku.

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang baik sekaligus meningkatkan hubungan kerja dengan rekan sejawat, seperti dikutip dari about.com.


Selalu menawarkan solusi
Jika Anda menemukan masalah dalam pekerjaan, sertakan juga solusi yang Anda tawarkan. Ungkapkan hal tersebut di rapat agar bisa ditanggapi oleh atasan dan rekan lainnya. Jujur saja, menganalisis masalah adalah hal yang tidak terlalu sulit. Namun, memberikan solusi adalah suatu hal yang bisa meningkatkan kredit Anda di mata atasan dan rekan kerja.

Jangan menyalahkan orang lain

Jangan menyalahkan rekan lain atas masalah yang terjadi di kantor. Jika melakukannya, artinya Anda mencari musuh di kantor, dan nantinya musuh ini akan menjungkalkan Anda dalam peningkatan karier. Lebih baik analisis masalah dan coba melihatnya dalam gambaran yang lebih besar. Mungkin Anda bisa melihat agar sistemnya dibenahi untuk mengurangi kesalahan yang dilakukan karyawan.

Hati-hati menggunakan kalimat dan bahasa tubuh
Kalimat yang Anda katakan, juga bahasa tubuh yang Anda lakukan, akan selalu dicermati rekan yang lain. Karena itulah, berhati-hati saat melakukannya. Jangan menatap orang lain dengan pandangan rendah, berbicara kotor kepada rekan kerja, dan hal yang lain yang tidak menyenangkan, termasuk berteriak atau memaki rekan kerja atau bawahan Anda.

Perkataan yang tajam biasanya akan begitu membekas pada pikiran dan ingatan seseorang, yang akhirnya memengaruhi anggapan dan tindakannya terhadap orang yang memakinya.

Peduli kepada rekan kerja
Jangan menafikan kehadiran atau keterlibatan rekan kerja atau bawahan Anda. Jika Anda seorang atasan, dan bawahan Anda mengeluh terhadap satu masalah kepada orang lain, bukan dengan Anda, berarti ada yang salah dengan sistem yang Anda buat.

Untuk mengeliminasi masalah tersebut agar tidak berkembang ke luar, Anda harus peka terhadap masalah yang dialami bawahan. Intinya, bawahan harus mempercayai Anda agar tujuan kerja Anda dapat tercapai.


Jaga komitmen
Dalam sebuah organisasi atau perusahaan, satu pekerjaan selalu berhubungan dengan pekerjaan yang lain. Karena itulah, jika Anda tak bisa bekerja dengan baik, tak mampu bekerja sesuai tenggat, maka hal ini akan memengaruhi kerja rekan lainnya.

Karena itulah, selalu patuhi komitmen yang telah disepakati bersama. Jika Anda tak mampu mematuhinya, pastikan rekan kerja yang lain mengetahui akibatnya, sekaligus membuat rencana baru untuk mengatasi masalah ini.

Hargai hasil kerja rekan kerja
Coba Anda ingat, seberapa sering Anda bisa menyelesaikan pekerjaan tanpa bantuan satu orang pun? Jika Anda seorang manajer, seberapa banyak ide Anda berkontribusi untuk membantu kerja staf Anda? Coba renungi dan Anda akan menyadari bahwa tanpa bantuan dari rekan kerja yang lain, Anda tak akan mampu menyelesaikan pekerjaan. Karena itulah, sediakan waktu untuk mengucapkan terima kasih atau memberikan penghargaan pada orang-orang yang membantu pekerjaan Anda.


Bantu rekan kerja
Bantu rekan kerja Anda agar mereka bisa mencapai hasil terbaiknya. Jika masing-masing memberikan kontribusi terbaiknya, hal ini akan berdampak positif bagi hasil kerja, lingkungan kerja, dan perusahaan secara keseluruhan.

Cobalah terapkan tujuh langkah ini untuk membangun hubungan kerja yang baik. Jika Anda bisa melakukannya, rekan kerja akan menghargai Anda, dan atasan akan meyakini bahwa Anda adalah karyawan yang berharga untuk dipertahankan.

Sumber : edukasi.kompasiana.com

Jumat, 18 Februari 2011

Paradigma Hukum Perburuhan

Saya telah menjelaskan tentang pengertian dan ruang lingkup hukum perburuahan pada tulisan sebelumnya. Kali ini saya membahas tentang paradigma hukum perburuhan.
Kita ketahui paradigma Hukum Perburuhan terdapat 3 topik permasalahan, antara lain ;
  1. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan,
  2. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan,
  3. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.

Dibahas dari ilmu Kaedah Hukum Perburuhan, terdapat masalah Hukum Perburuhan mencakup Jenis Kaedah Hukum Perburuhan, yaitu ;
1. Kaedah Heteronom, dan
2. Kaedah Otonom.

Pengertian dari Kaedah Otonom yaitu suatu ketentuan di bidang perburuhan yang sengaja dibuat di luar pihak yang terikat dalam sebuah lingkungan kerja. Dalam hal ini pihak ketiga yang paling berperan penting adalah Pemerintah.

Kemudian pengertian dari Kaedah Heteronom yaitu semua peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun penyimpangan yang terjadi dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan itu sendiri mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai ketentuan dalam kaedah heteronom.

Dibahas dari ilmu Pengetahuan Hukum Perburuhan pada hakekatnya mencakup hal-hal berikut ;

  • Masyarakat Hukum,
  • Hak dan Kewajiban Hukum,
  • Hubungan Hukum,
  • Peristiwa Hukum, dan
  • Obyek Hukum
Masyarakat Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan merupakan masyarakat yang terdiri dari unsur – unsur sebagai berikut :
1. Buruh
2. Organisasi Perburuhan
3. Pengusaha
4. Pemerintah

Setelah kita mengetahui sedikit tentang paradigma perburuhan, banyak diantara sekeliling kita yang mengabaikan tentang hukum dari perburuhan itu sendiri. Misalnya saja perusahaan swasta yang memperkerjakan buruh lepas, tapi tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerjanya. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian kita semua. Mungkin cara yang tepat yaitu memperhatikan dan mengetahui hukum perburuhan itu sendiri, baik bagi tenaga kerjanya ( Buruh) maupun bagi pihak yang mempekerjakannya.
Semoga tulisan ini dapat menjadi masukan dan pengetahuan buat kita semua ,Amin.
Terimakasih
Sumber : http://bar1nd.wordpress.com/2010/02/25/paradigma-hukum-perburuhan/ & sumber lainnya.

Pengertian & Ruang Lingkup Perburuhan

Buruh atau yang dikenal dengan Tenaga Kerja menurut Pasal 1 point 2 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ialah “Setiap orang laki-laki maupun wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”. Sedangkan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan bahwa ketenagakerjaan ialah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja (Pasal 1 angka 1).

Oleh karena itu arti dari Perburuhan juga bisa dibilang sebagai Tenaga kerja yang sudah dibekali dengan hukum-hukum yang ada dari segi jam sostek sampai salary (gaji) yang diterima.

PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN

1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.

2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.

3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.

4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.

LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)

2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.

3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.

4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.

Ruang lingkup Perburuhan itu beraneka ragam seperti privasi, dimana seorang pekerja mempunyai privasi untuk melakukan pekerjaannya tetapi tetap di bawah atasan.

Dalam ruang lingkup waktu :

a. Sebelum Hubungan Kerja terjadi, seperti pengarahan akan ditempatkan sebagai apa dan mempunyai otoritas yang bagaimana.
b. Pada saat hubugnan kerja terjadi, seperti gaji (upah) yang tentunya sudah disepakati sebelum teken kontrak antar pekerja dengan perusahaan.
c. Sesudah hubungan kerja terjadi, misalnya pembayaran uang pensiun, pembayaran uang pesangon, santunan kematian dan sebagainya.

Sumber : http://www.google.co.id/search?hl=id&biw=1023&bih=602&q=pengertian+dan+ruang+lingkup+perburuhan&aq=f&aqi=&aql=&oq= & berbagai sumber

Minggu, 21 November 2010

Contoh Bentuk Benchmarking Pada Prosessor

Benchmarking merupakan salah satu cara untuk kita mengetahui kondisi serta analisis sistem kerja pada komputer kita. Benchmarking ini biasanya sangat dibutuhkan unutk perusahaan-perusahaan yang berbasiskan komputer. Berikut ini ialah contoh benchmarking untuk prosessor pada komputer saya


Model Intel ® Atom ™ CPU 230 @ 1.60GHz
Kecepatan 1.60GHz 
Multiplier  12/1x
Front Side Bus (FSB) Speed 1.60GHz / 4x 133MHz
Tegangan  1.038Volt
L2 ON-Board Cache 512kB, ECC, Synchronous, ATC, 8-way, 64 byte line size, 2 threads sharing


Kesimpulan dari benchmarking yang telah saya lakukan adalah saya mengetahui pengukuran tingkat kinerja pada computer saya, khususnya pada bagian prosesornya. Saya juga memperoleh informasi dan gambaran mengenai kondisi kinerja prosesr pada computer saya. Setelah informasi yang saya dapat, saya dapat menjadikan informasi kinerja computer saya sebagai titik acuan untuk meningkatkan kinerja pada computer saya. Selain itu saya juga dapat memparameterkan bagus atau tidaknya computer saya (prosessor) dengan referensi prosesor lain yang ada pada benchmark ini.

Semoga contoh dari benchmarking ini dapat memberi gambaran tentang benchmark pada komputer, khususnya processor.

Peranan Kita Dalam Penanggulangan Bencana Alam




Pada saat ini, Indonesia sering sekali di beri teguran oleh Allah yang berupa musibah dan bencana alam. Sebut saja musibah Tsunami, banjir bandang, gunung meletus dll yang secara berurut menimpa bangsa kita. Musibah tersebut membuat hati kita sedikit tergugah untuk turut serta berpartisipasi dalam menanggulangi atau sedikit mengantisipasi musibah tersebut. Oleh sebab itu peranan kita dalam masing-masing bidang ,khususnya IT sangat berpengaruh untuk membantu mereka yang terkena ataupun yang belum terkena musibah.

Peranan kita dalam bidang IT ini sangat banyak sekali implementasinya untuk masyarakat. Misalnya saja untuk menggalang bantuan bagi korban bencana, kita selaku pakar dalam bidang IT dapat membuat komunitas media maya unutk menggalang dana secara online. Kasus kedua untuk mengantisipasi korban yang berjatuhan, kita dapat membuat suatu komunitas informasi yang langsung dapat diketahui masyarakat secara langsung, misalnya saja radio Komunitas. Selain itu kita juga dapat membuat sebuah alat yang berupa sensor ataupun Alarm peringatan yang diletakkan di tempat masyarakat sekitar yang rawan dengan bencana.

Aspek penting untuk membuat penanggulangan ini sebenarnya sederhana sekali, yaitu adanya kerjasama antara masyarakat sekitar dengan pemerintah serta para pelaku di bidang IT unutk memperoleh informasi yang akurat. Pada umunya peranan kita selaku pakar di bidang IT memiliki konsep proses penyampaian informasi dari bagian pengirim (server) ke penerima (client) ,dalam hal ini korban bencana Alam. Sehingga pengiriman informasi tersebut akan berjalan secara:
* reliable
* lebih cepat
* lebih luas sebarannya, dan
* lebih lama penyimpanannya.
* tidak mudah rusak

Dengan penalaran seperti diatas, Konsep ini menjadi acuan kita kenapa peranan kita selaku pakar dibidang IT sangat penting. Selain karena Prosesnya lebih cepat , hasil dan informasinya lebih akurat dan tertuju. Hal diatas merupakan contoh perwujudan dengan informasi saja, contoh yang sebelumnya dapat di implementasikan juga kemasyarakat sesuai dengan keahlian kita pada bidang IT.

Rabu, 17 November 2010

Alarm Early Warning Penanda Bahaya

Kupas Tuntas Alarm Early Warning



Pada saat ini bangsa indonesia sering kali dilanda bencana alam yang secara terus menerus berdatangan dan bisa dikatakan tanpa henti. Lihat saja pada bencana alam seperti Tsunami, Gunung meletus, banjir bandang di wasior dan lain- lain. Ini merupakan teguran dari Allah untuk kita yang sering bangga dengan dosa-dosa dan lupa akan kodrat kita sebagai mahluk ciptaan-Nya untuk menjaga kelestarian negara kita. Sekarang saatnya untuk kita bangkit dan meninggalkan keterpurukan tersebut. Sebagai generasi muda, kita wajib menjaga dan melakukan pencegahan untuk menangani bencana-bencana tersebut.

Tsunami yang pernah menerjang kota Banda Aceh contohnya, dapat menjadi konsep utama bagi kita untuk melakukan antisipasi ataupun peringatan ketika bencana alam tersebut akan datang. Peringatan tersebut dapat kita lakukan dengan membuat Alarm Early Warning untuk mengetahui kapan tsunami akan datang. Tsunami sering terjadi didaerah-daerah yang berdekatan dengan pantai dan ini terjadi karena adanya pergeseran lempengan bumi. Biasanya tsunami dapat diketahui ketika terjadi arus pasang air laut yang mengakibatkan naiknya tinggi permukaan air laut. Oleh karena itu, untuk mengetahui gejala tersebut biasanya di pasang sensor. Output dari sensor tersebut berupa alarm, dimana alarm tersebut terhubung ke sensor yang di pasang tadi. Untuk sensor tsunami, biasanya digunakan sensor air, dengan logika bila terkena air pada saat air laut mencapai keadaan pasang, maka sensor memberi logika 1 dan akan di kirim ke alarm, sehngga alarm berbunyi.Gambar simulasi tersebut tampak seperti di bawah ini:




Pada gambar tersebut sensor 1 dan sensor 2 bertindak sebagai input, sedangkan alarm sebagai output. Input yang di baca oleh sensor adalah air yang mengenai sensor tersebut. Seperti proyek sederhana yang saya sudah kerjakan sebelumnya, untuk rangkaian sensor ini bisa menggunakan IC AT89cs51. Sedangkan Alarm bisa kita gunakan buzzer dan untuk mengatur besar kecilnya suara kita bisa menggunakan potensiometer.`Bila kita ingi menambahkan aplikasinya lagi, kita bisa menambahkan lampu penanda yang alatnya itu bisa berupa led.

Kendala yang sering kita alami ialah, terbaca tidaknya air (sebagai input) oleh IC pada sensor ini, serta terhubung baik atau tidaknya rangkaian sensor ini dengan alarm. Selain itu, kerapatan selubung untuk menutupi sensor dengan rangkaian menjadi perhatian penting untuk mencegah terjadinya kerusakan pada sensor tersebut.

Berbeda dengan sensor yang ada pada Laut, sensor yang ada pada gunung merapi biasanya sensor yang bekerja karena adanya getaran dari gunung tersebut atau saja dengan membaca kerapatan dari gunung tersebut. Biasanya sensor tersebut di letakkan di bawah gunung tersebut, dimana prinsip kerjanya hampir sama dengan Sensor tsunami, tapi hanya beda pada inputnya(bukan air laut).

Setelah kita mengetahui konsep sensor-sensor tersebut selanjutnya untuk mengantisipasi terjadinya korban tsunami ataupun gunung merapi, diperlukan kesadaran dan kewaspadaan dari masyarakat itu sendiri, khusunya masyarakat yang ada di tepi laut atau bencana tersebut. Pemerintah juga harus turut aktif menghimbau serta mengajak dan membantu masyarakat dalam menghadapi bencana alam ini.

Semoga tulisan ini dapat membantu kita tentang dasar Alarm Early Warning ini dan membuat kita sadar akan bencana yang ada di sekitar kita. Mohon maaf bila ada kesamaan isi dan sumber dari tulisan ini serta pihak yang dirugikan.
Terimakasih

Sabtu, 06 November 2010

Tips Menyelesaikan PI Agar Tepat Waktu


Salah satu syarat untuk bisa lulus ke jenjang selanjutnya (khususnya bagi mahasiswa jenjang D3) ialah "Penulisan Ilmiah".Penulisan Ilmiah ini merupakan bagian penting untuk menggambarkan kita sejauh mana kita memahami dan mengerti sejauh mana pemahaman kita sesuai dengan judul yang diambil dan jurusan serta fakultas yang kita pilih.Beberapa dari kita mungkin pada jenjang sebelumnya (SMA) mungkin pernah membuat makalah ataupun penulisan ilmiah yang tentunya hanya membahas sekitar kulit luar dari permasalahan yang kita ambil. Mungkin pengalaman itu bisa membuat kita mengetahui gambaran apa saja yang menyagkut hal-hal mengenai penulisan ilmiah. contohnya saja latarbelakang masalah,identifikasi masalah,pembahasan masalah, analisa permasalahan dan lain sebagainya.

Sama halnya seperti SMA, di perlukan guru pembimbing untuk kita dapat menyelesaikan masalah yang kita bahas di penulisan ilmiah yang kita buat.Namun disini kita membutuhkan Dosen Pembimbing atau yang sering disingkat dengan DP. Sebagian dari kita mungkin takut menghadapi DP atau mungkin malu, namun seharusnya kita berterimakasih dan senang karena DP dapat membantu kita dalam menyelesaikan permasalahan yang tidak kita mengerti di penulisan ilmiah kita. Tentunya dengan prosedur-prosedur dan ketentuan yang ada, baik dari kampus kita masing-masing maupun dari DP kita sendiri.

Hal-hal yang harus kita miliki saat berhadapan dengan DP :
1. Jangan Malu dan merasa minder dengan pengajuan Judul yang kita berikan.

2. Jangan merasa DP kita seperti hantu yang akan memakan(konotasi dari memarahi) bila kita tidak menguasai materi yang kita ambil, apalagi DP yang killer atau galak.

3. Bersikaplah sopan dan murah senyum bila kita bertemu atau membahas PI anda.

4. Syukuri siapa saja DP yang kita dapat.

5. Jangan pernah merasa sakit hati jika ada kata-kata DP kita yang menyinggung kita, karena bagaimanapun Beliau membantu kita dalam pembuatan PI.

6. DP juga manusia



Hal-hal yang harus diperhatikan agar kita menyelesaikan PI tepat waktu :
a.Jangan menunda-nunda waktu untuk mengerjakan PI kita.

b.Cari reverensi lain yang dapat membantu kita memahami materi atau judul yang kita ambil.

c.Ikutilah kegiatan yang dapat menambah motivasi kita, khusunya dalam belajar dan
menyelesaikan PI kita.

d.Jangan malas.

e.Percaya diri mampu menyelesaikan PI dalam waktu satu semester

f.Membiasakan diri mengalami sesuatu dengan serius

g.Berkunjung ke perpustakaan membaca buku-buku ilmiah

h.Diskusi dengan teman

i.Melatih diri memperhatikan masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang PI yang sedang dikerjakan

j.Meningkatkan keterampilan menulis ilmiah

k.Manfaatkan mata kuliah metodologi penelitian dan seminar

l.Penguasaan memadai bahasa yang akan digunakan menulis

m.Ikhtiar sudah, tentu yang terakhir ialah tawakal dan berdoa.



Hal-hal atau kaidah-kaidah yang harus dimiliki PI kita:

1.Bersifat objektif;

2.Berdasarkan data;

3.Penarikan kesimpulan dilakukan dengan prosedur yang jelas; dan

4.Bersifat rasional.

Semoga masukan dari saya bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan serta motivasi teman-teman yang ingin melakukan Penulisan Ilmiah.
Terimakasih

Jumat, 05 November 2010

Tujuan Mempelajari Etika Profesi

Didalam Etika Profesi terdapat prinsip-prinsip Etika Profesi yaitu:
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Peranan NIlai Etika dalam Profesi sangat penting dan berpengaruh besar sekali. dianataranya yaitu:
• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

Setelah kita mengetahui peranan nilai etika dalam profesi, kita juga harus memahami dan mengetahui bagaimana tujuan dari mempelajari Etika Profesi. Berikut ini merupakan tujuan dari mempelajari etika profesi:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Sedangkan fungsi dari kode etik profesi itu sendiri ialah:
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.

Pengertian Profesi

Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus dibidangnya. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.Untuk itu perlu penguasaan teorisistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.


Ciri- ciri profesi

1. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

2. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

3. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

4. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

5. Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.


Karakteristik Profesi
Profesi merupakan suatu jenispekerjaan yang memiliki karakteristik tersendiri ,yang berbeda dengan pengertian secara umumnya. karakteristik tersebut ialah :

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis

2. Asosiasi profesional

3. Pendidikan yang ekstensif

4. Ujian kompetensi

5. Pelatihan institutional

6. Lisensi

7. Otonomi kerja

8. Kode etik

9. Mengatur diri

10. Layanan publik dan altruisme

11. Status dan imbalan yang tinggi