Jumat, 18 Februari 2011

Paradigma Hukum Perburuhan

Saya telah menjelaskan tentang pengertian dan ruang lingkup hukum perburuahan pada tulisan sebelumnya. Kali ini saya membahas tentang paradigma hukum perburuhan.
Kita ketahui paradigma Hukum Perburuhan terdapat 3 topik permasalahan, antara lain ;
  1. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan,
  2. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan,
  3. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.

Dibahas dari ilmu Kaedah Hukum Perburuhan, terdapat masalah Hukum Perburuhan mencakup Jenis Kaedah Hukum Perburuhan, yaitu ;
1. Kaedah Heteronom, dan
2. Kaedah Otonom.

Pengertian dari Kaedah Otonom yaitu suatu ketentuan di bidang perburuhan yang sengaja dibuat di luar pihak yang terikat dalam sebuah lingkungan kerja. Dalam hal ini pihak ketiga yang paling berperan penting adalah Pemerintah.

Kemudian pengertian dari Kaedah Heteronom yaitu semua peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun penyimpangan yang terjadi dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan itu sendiri mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai ketentuan dalam kaedah heteronom.

Dibahas dari ilmu Pengetahuan Hukum Perburuhan pada hakekatnya mencakup hal-hal berikut ;

  • Masyarakat Hukum,
  • Hak dan Kewajiban Hukum,
  • Hubungan Hukum,
  • Peristiwa Hukum, dan
  • Obyek Hukum
Masyarakat Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan merupakan masyarakat yang terdiri dari unsur – unsur sebagai berikut :
1. Buruh
2. Organisasi Perburuhan
3. Pengusaha
4. Pemerintah

Setelah kita mengetahui sedikit tentang paradigma perburuhan, banyak diantara sekeliling kita yang mengabaikan tentang hukum dari perburuhan itu sendiri. Misalnya saja perusahaan swasta yang memperkerjakan buruh lepas, tapi tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerjanya. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian kita semua. Mungkin cara yang tepat yaitu memperhatikan dan mengetahui hukum perburuhan itu sendiri, baik bagi tenaga kerjanya ( Buruh) maupun bagi pihak yang mempekerjakannya.
Semoga tulisan ini dapat menjadi masukan dan pengetahuan buat kita semua ,Amin.
Terimakasih
Sumber : http://bar1nd.wordpress.com/2010/02/25/paradigma-hukum-perburuhan/ & sumber lainnya.

Pengertian & Ruang Lingkup Perburuhan

Buruh atau yang dikenal dengan Tenaga Kerja menurut Pasal 1 point 2 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ialah “Setiap orang laki-laki maupun wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”. Sedangkan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan bahwa ketenagakerjaan ialah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja (Pasal 1 angka 1).

Oleh karena itu arti dari Perburuhan juga bisa dibilang sebagai Tenaga kerja yang sudah dibekali dengan hukum-hukum yang ada dari segi jam sostek sampai salary (gaji) yang diterima.

PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN

1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.

2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.

3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.

4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.

LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)

2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.

3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.

4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.

Ruang lingkup Perburuhan itu beraneka ragam seperti privasi, dimana seorang pekerja mempunyai privasi untuk melakukan pekerjaannya tetapi tetap di bawah atasan.

Dalam ruang lingkup waktu :

a. Sebelum Hubungan Kerja terjadi, seperti pengarahan akan ditempatkan sebagai apa dan mempunyai otoritas yang bagaimana.
b. Pada saat hubugnan kerja terjadi, seperti gaji (upah) yang tentunya sudah disepakati sebelum teken kontrak antar pekerja dengan perusahaan.
c. Sesudah hubungan kerja terjadi, misalnya pembayaran uang pensiun, pembayaran uang pesangon, santunan kematian dan sebagainya.

Sumber : http://www.google.co.id/search?hl=id&biw=1023&bih=602&q=pengertian+dan+ruang+lingkup+perburuhan&aq=f&aqi=&aql=&oq= & berbagai sumber