Jumat, 18 Februari 2011

Paradigma Hukum Perburuhan

Saya telah menjelaskan tentang pengertian dan ruang lingkup hukum perburuahan pada tulisan sebelumnya. Kali ini saya membahas tentang paradigma hukum perburuhan.
Kita ketahui paradigma Hukum Perburuhan terdapat 3 topik permasalahan, antara lain ;
  1. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan,
  2. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan,
  3. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.

Dibahas dari ilmu Kaedah Hukum Perburuhan, terdapat masalah Hukum Perburuhan mencakup Jenis Kaedah Hukum Perburuhan, yaitu ;
1. Kaedah Heteronom, dan
2. Kaedah Otonom.

Pengertian dari Kaedah Otonom yaitu suatu ketentuan di bidang perburuhan yang sengaja dibuat di luar pihak yang terikat dalam sebuah lingkungan kerja. Dalam hal ini pihak ketiga yang paling berperan penting adalah Pemerintah.

Kemudian pengertian dari Kaedah Heteronom yaitu semua peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun penyimpangan yang terjadi dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan itu sendiri mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai ketentuan dalam kaedah heteronom.

Dibahas dari ilmu Pengetahuan Hukum Perburuhan pada hakekatnya mencakup hal-hal berikut ;

  • Masyarakat Hukum,
  • Hak dan Kewajiban Hukum,
  • Hubungan Hukum,
  • Peristiwa Hukum, dan
  • Obyek Hukum
Masyarakat Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan merupakan masyarakat yang terdiri dari unsur – unsur sebagai berikut :
1. Buruh
2. Organisasi Perburuhan
3. Pengusaha
4. Pemerintah

Setelah kita mengetahui sedikit tentang paradigma perburuhan, banyak diantara sekeliling kita yang mengabaikan tentang hukum dari perburuhan itu sendiri. Misalnya saja perusahaan swasta yang memperkerjakan buruh lepas, tapi tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerjanya. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian kita semua. Mungkin cara yang tepat yaitu memperhatikan dan mengetahui hukum perburuhan itu sendiri, baik bagi tenaga kerjanya ( Buruh) maupun bagi pihak yang mempekerjakannya.
Semoga tulisan ini dapat menjadi masukan dan pengetahuan buat kita semua ,Amin.
Terimakasih
Sumber : http://bar1nd.wordpress.com/2010/02/25/paradigma-hukum-perburuhan/ & sumber lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar